Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pergub Izin Poligami bagi ASN Pria, Warganet : Keinginan Pribadi kok Disahkan?

203
×

Pj Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pergub Izin Poligami bagi ASN Pria, Warganet : Keinginan Pribadi kok Disahkan?

Share this article
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi / Foto Instagram @teguhsetyabudi.official

MediaKitaNews – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Peraturan ini memungkinkan ASN pria untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat-syarat tertentu yang diatur secara ketat.

Dalam peraturan tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat berwenang sesuai dengan tempat tugasnya. Pejabat yang berwenang memberikan izin mencakup gubernur, wali kota, atau kepala biro terkait. Selain itu, ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum izin diberikan.

Example 300x600

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami dikutip dari Instagram @fakta.jakarta, Sabtu, (18/1/2025) meliputi:

Alasan yang Sah:

Alasan yang diakui antara lain apabila istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan atau mengalami cacat tubuh.

Persetujuan Tertulis dari Istri:

ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama sebagai syarat mutlak.

Kemampuan Finansial:

ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk mendukung keluarga besar dan menunjukkan kemampuan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan:

Poligami tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Jika ditemukan dampak negatif terhadap kinerja, maka izin akan ditolak.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pergub ini juga mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, termasuk menikah lagi tanpa izin resmi. ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan ASN. Teguh Setyabudi menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk memastikan semua keputusan terkait perkawinan dan perceraian dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan.

Gubernur ingin memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya, tanpa ada masalah pribadi yang memengaruhi kinerja mereka. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  : Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Istana Buka Suara

Regulasi ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat terlebih warganet. Berikut komentar warganet terkait disahkannya pergub poligami, dkutip dari Instagram @fakta.jakarta.

“Memalukan banget negara indonesiaku😭 mslh birahi ma slengki aja,” tulis akun @keykochen.

“Lhaaa emng dridlu aturannya kan kya gtu, selain ada izin dri istri pertama, harus ada izin dri atasan, kan udh lama itu emng aturannya,” tulis akun @pippo_arafivefather.

“Lah, keinginan pribadi jangan disahkan jadi perda donk 😂,” tulis akun @harysubastian.

” (Agama) Islam gak melarang mempunyai istri lebih dari 1. tpi anda sebagai pejabat ngapain ngurusin gituan? ga ada yg lebih berbobot kah? oh iya lupa. kualitas pejabat indo,” komentar akun @wirdianto.abdul.

“dimana2 kalo mau poligami harus minta izin sama istri nya dlu blok, knp hrus mnt izin atasan 🤣 backingan lo siapa pak smpe kepemerintahan urusan yg beginian 😂 inih curiga dia yg pngen poligami… tag istri nya gaes 😂,” tulis akun @vee_novianti.

“Yg buat aturan boleh atau tidak itu Kementerian pak bukan bpk pjs gubernur ..baca uu perkawinan no 1/1974 dan uu peubahan di kementeria agama ..kok main izin saja ..baca buku nikah yg baru keluaran th 2020 atau konduktasi hukum dulu ke advicat dan kantor pengadilan Agama..biar gak rancu,” komentar akun @alexzakaria93.

“Celah: Kalo ketahuan berduaan di hotel alesannya udah nikah dan disetujui atasan 😂 padahal selingkuh. Akal2an doang pasti banyak didalahgunakan aturan begini 🤦,” tulis akun @paracetamol289.

“Jakarta yang katanya tingkat IQ nya lebih tinggi daripada kota lain di indonesia😂,” komentar akun @raffieaaahhh.***

Baca Juga : 183 Warga Sumba Dievakuasi Pasca Kerusuhan di Pasar Tente-Bima, Pelaku Pelecehan Ditangkap

Example 300250
Example 120x600