MediaKitaNews.Com, Pemerintah resmi memperbarui kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan dan adil.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan kebijakan sebelumnya yang telah berlaku sejak PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam aturan baru ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2024. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para PNS yang selama ini menantikan revisi penghasilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji dengan skema baru ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 1 Februari 2025. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem penggajian yang lebih modern dan transparan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan upaya nyata dalam memastikan bahwa penghargaan terhadap kinerja PNS lebih proporsional dan berkeadilan.***