MediaKitaNews – Nasib tragis dialami oleh seorang gadis muda berinisial ML, (17) yang merupakan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
ML yang masih remaja tersebut terpaksa menanggung malu karena diduga telah dicabuli oleh YB di atas mobil Pick-up saat pulang libut di kampungnya di Kuanfatu pada September 2024 lalu.
Dikutip dari deteksintt.com, Rabu, (4/12/2024) ML menuturkan bahwa dirinya telah dinodai oleh YB di atas mobil saat dirinya berlibur ke kampung.
“Kan saya sekolah di Soe, jadi pas ada libur saya pulang kampung. Jadi datang dengan dong (mereka) punya oto (mobil). Datang sampai kampung sini, di dong (mereka) punya gerasi oto (mobil). YB bilang bis (Bus) ban kempes (Kurang angin red) jadi YB antar pake pick-up,” ucap korban.
Lebih anjut ML menguraikan bahwa pelaku YB mengajak dirinya untuk antar penumpang yang lain terlebih dahulu sehingga nanti baru singgah antar dirinya.
“YB ajak saya bilang kotong (kami) pergi antar penumpang yang yang di Kele Tunan daluan (lebih dahulu), supaya YB pulang kembali lewat Netu Kiu. Jadi saya bilang neu dari lu sa,” ujarnya.
Baca Juga : Bejat!! 3 Ayah Tiri ini Cabuli Anak Hingga Ada yang Hamil
Dalam perjalanan setelah pulang antar penumpang, YB minta tolong ML untuk meremas tangannya karena alasan keram.
“Kotong (kami) jalan ko antar habis penumpang ko pulang datang, sampai menurun Hau’molo, YB minta tolong bilang ko ramas dia punya tangan te bilang keram. Sonde lama (tidak lama) kemudian YB sudah kas naik dia pung tangan di saya punya bahu, tapi saya marah ko dia lepas,” jelas korban.
Didalam Mobil ada ML, YB dan 2 orang lain yang bertindak sebagai kondektur. Di tengah perjalanan, tiba-tiba YB mematikan mesin Mobil dan mulai beraksi.
“Kotong (kami) jalan terus sampai Noenifu YB kas mati oto (mematikan mesin Mobil) dan konjak (kondektur) dong turun langsung hilang. Jadi YB langsung peluk ame saya,” tuturnya.
Korban ML mengaku bahwa ketika dirinya di peluk oleh YB, ia hanya bisa berteriak.
“YB paksa kas lepas tangan saya dan ramas saya punya buah dada. Jadi saya berteriak. Jadi YB bilang eh ko jang batareak ada orang,” bebernya.
Tidk terima dirinya dicabuli oleh YB, ML kemudian melaporkan kasus tersbut ke Polsek Kuanfatu pada tanggal 20 November 2024 dengan : LP/13/29/X1/2024/SPKT/POLSEK KUAN FATU/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan itu telah menguraikan bahwa dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Juncto Subsider, yang terjadi di JL RAYA NOENIFU DESA KUANFATU KAB.TTS, RT -RW- TITIK KOORDINAT KUANFATU, KUAN FATU, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, NUSA TENGGARA TIMUR.
Hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 18.00 wita, dengan Terlapor atas nama YB, Uraian Kejadian Benar pada Hari jumat tanggal 13 September 2024 sektar pukul 18.00 wita bertempat di jalan raya Noenifu, Desa Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tepatnya diatas mobil pick-up milik tertapor telah terjadi tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh tertapor terhadap diri korban ML yaitu terlapor menghentikan mobil dan langsung mematikan mobil dan mengunci pintu mobil setelah itu melakukan percabulan terhadap korban dengan cara meramas buah dada korban namun korban berteriak dan menggigit tangan korban sehingga korban mengatakan “Eh biersu”.
Setelah itu terlapor langsung menghidupkan kembali mesin mobil dan langsung jalan, dan pada saat korban hendak turun terlapor mengatakan kepada korban untuk tidak usah membayar ongkos mobil asalkan jangan memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa-siapa.***
Comment