by

Bejat!! 3 Ayah Tiri ini Cabuli Anak Hingga Ada yang Hamil

MediaKitaNews.com – Kata pepatah, sejahat-jahatnya harimau, tidak mungkin memangsa anaknya sendiri. Rupanya pepatah ini tidak berlaku untuk tiga bapak tiri di Sidoarjo Jawa Timur.

Mereka bertiga dengan buas  memperkosa anak tirinya, bahkan salah satu korban sampai hamil

Baca Juga : Gunung Merapi Dilaporkan Mengeluarkan Lava Pijar

Dilansir dari Jatimnow.com, Kamis, 14 Juli 2022,  Pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Sidoarjo, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Pelakunya, adalah tiga ayah tiri dari tiga korban tersebut. Bahkan, akibat pencabulan itu, satu korban kini kondisinya hamil.

Tiga ayah tiri yang mencabuli anak tirinya tersebut, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, berinisial YM, BHC, dan RE.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga : Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan NTT dari BMKG

YM mencabuli anak tirinya Mawar yang masih berusia 10 tahun, akibat pengaruh minuman keras. Mawar yang dicabuli tiga kali di rumah kos, pada awal tahun hingga Juni 2022, kini tengah hamil dua bulan.

Tersangka lainnya BHC mencabuli anak tirinya Bunga, yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat dilakukan tersangka dua kali di kamar rumahnya. Tersangka mengaku terkena pengaruh sering nonton video porno.

Sementara RE mencabuli anak tirinya Melati yang berusia 16 tahun. Dia melakukan perbuatan bejatnya lima kali pada Desember 2021 lalu.

Pelaku RE mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu. Ketiga bapak tiri ini sama-sama mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.

Baca Juga : Viktor Laiskodat Lantik Sekda NTT, Ini Permintaannya!

Ketiga pelaku ditangkap setelah para ibu korban melapor ke polisi pada pertengahan bulan Juni lalu.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pencabulan tersebut. 

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Terkait maraknya kasus pencabulan, kapolresta berharap, agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.

Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.***

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Pingback: - Media Kita News