BeritaEKONOMI

Masih Bingung Soal Struktur Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

286
×

Masih Bingung Soal Struktur Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Share this article
Ilustrasi Koperasi Merah Putih / Foto : FH UMSU

MediaKitaNews – Koperasi Merah Putih kini menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, banyak masyarakat masih belum mengetahui bagaimana struktur organisasi di dalam koperasi ini, termasuk siapa saja pejabatnya dan berapa jumlah anggotanya.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, struktur Koperasi Merah Putih terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu: Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling mendukung dalam menjalankan roda organisasi.

Example 300x600

🔹 Siapa Saja Pengurusnya?

Pengurus adalah orang-orang yang menjalankan kepemimpinan koperasi. Minimal ada lima jabatan dalam struktur pengurus:

  • Ketua

  • Wakil Ketua Bidang Usaha

  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

  • Sekretaris

  • Bendahara

Syarat menjadi pengurus:

  • Harus memahami prinsip-prinsip koperasi, jujur, berdedikasi, dan punya jiwa wirausaha.

  • Tidak boleh punya hubungan keluarga langsung (baik darah maupun pernikahan) dengan pengurus dan pengawas lainnya.

  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

  • Jumlah pengurus harus ganjil dan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pengurus juga punya wewenang mengangkat pengelola koperasi untuk mengelola kegiatan usaha sehari-hari.

🔹 Siapa Pengawasnya?

Pengawas bertugas memastikan koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip yang sehat.

Komposisinya:

  • 1 Ketua Pengawas (yang dijabat langsung oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio)

  • 2 Anggota Pengawas

Syarat menjadi pengawas:

  • Harus punya kejujuran, keterampilan, dan dedikasi.

  • Tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait keuangan atau koperasi.

  • Tidak punya hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain.

Jumlah pengawas juga wajib ganjil, dengan minimal tiga orang dan tetap memperhatikan peran perempuan.

🔹 Lalu, Apa Peran Pengelola?

Pengelola adalah tim yang menjalankan aktivitas usaha koperasi sehari-hari, dan mereka diangkat oleh pengurus, dengan persetujuan anggota dalam musyawarah desa khusus. Jumlahnya fleksibel, tergantung kebutuhan masing-masing koperasi.

Mengapa Ini Penting?

Memahami struktur dan aturan ini penting agar masyarakat bisa lebih aktif terlibat dalam koperasi dengan pengetahuan yang benar. Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol, tetapi wadah nyata untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat gotong royong di desa dan kelurahan.

Jika kamu bagian dari koperasi atau sedang ingin membentuknya di wilayahmu, pastikan semua aturan ini dipahami dan diterapkan dengan baik, demi koperasi yang transparan, sehat, dan berdaya saing!*** (RRI.co.id)

Example 300250
Example 120x600