MediaKitaNews – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menetapkan Milikhoir Haekase, mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin (28/10/2024) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan pukul 19.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasie Pidum, Andrew P. Keya, S.H., M.H dikutip dari RRI.co.id, Rabu (30/10/2024).
Milikhoir, yang menjabat sebagai Kepala Desa Nainaban pada periode 2014-2019, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada Tahun Anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.130.022.343,28 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Adi Sucipto Kupang, Truk Seret Pengendara Motor hingga Tewas
Berdasarkan temuan tersebut, Milikhoir dijerat dengan pasal primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan pemberkasan, penyidik Kejaksaan Negeri TTU juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Usai penetapan status tersangka, Milikhoir ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kefamenanu untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober 2024.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024.***
Comment