by

Final, KPK menang Kasasi, Eltinus Omaleng Dijerat 2 Tahun Penjara

Jakarta,MediaKitaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menang atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Papua tengah.

Dalam putusan Kasasi MA, Eltinus di jerat dua tahun kurungan penjara, serta denda 200 juta rupiah.

Dalam Amar putusan Mahkamah Agung RI, Eltinus telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 jo. pasal 18 UU PTPK jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) kurungan. BB CF PU.

“Kami membaca di (agenda) persidangan kan sudah diputus ya!, tim jaksa secara resmi akan mengambil sikap terkait putusan MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis Malam, (24/4/2024).

Ali mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkahmah Agung terkait dengan putusan ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan MA terkait langkah-langkah selanjutnya. Untuk penahanan masih berkordinasi juga,” cetus Ali singkat.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *