MediaKitaNews.com – Nasib naas menimpa seorang mahasiswi di Jakarta Selatan. Mahasiswi berinisial AP (22) mengadu ke polisi lantaran mengalami penganiayaan di indekosnya Jalan Madrasah, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip MediaKitaNews.com dari akun Instagram @memomedsos, Kamis 22 September 2022, AP mengaku dirinya dianiaya lantaran dituduh menjadi perebut laki orang ( pelakor ) dan dijambaki.
”Dia (pelaku) cemburu dan nuduh saya meluk-meluk suaminya di motor. Saya bilang jangan asal nuduh kalau tak ada buktinya, ibu itu malah makin marah, dia narik-narik baju (dan tangan) sampai akhirnya ngejambak juga,” kata AP, Rabu 21 September 2022.
Baca Juga : Tarif Angkutan Umum Kota Kupang Naik, Ini Besarannya
AP menturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 17 September 2022 lalu, dan kejadiannya terekam CCTV di parkiran indekos.
Pada awalnya, AP baru pulang kuliah di kampusnya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan memesan ojol (ojek online).
Ojol (ojek online) pesanannya itu tiba dan korban menghampirinya. Saat itu, ojol (ojek online) tersebut tengah video call dengan seseorang, yang diduga istrinya dan driver ojol itu menyudahi video call karena hendak mengantar AP pulang ke indekosnya.
Baca Juga : Pekerja yang telah PHK Tetap Terima BSU? Cek Fakta
”Pas sampai ke tempat drivernya, dia lagi video call. Posisi handphone ditaro di motor, kayaknya saya masuk frame di video call itu,” tuturnya.
Saat sudah di indekos Jalan Madrasah, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan tengah beristirahat, kata dia, korban mendadak dihubungi nomor tak dikenal yang mengaku-aku sebagai istri driver ojol (ojek online) tersebut.
Istri driver ojol (ojek online) itu meminta korban menemuinya, dia lalu turun dari kamar indekosnya untuk menemui pelaku. Dia lantas terlibat cekcok mulut dengan pelaku lantaran pelaku langsung menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor) atau selingkuhan suaminya.
Korban telah melaporkan kejadian itu pasca kejadian pada Sabtu, 17 September 2022 dengan nomor laporan LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ. HIngga kini, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.***
Comment