MEDIAKITA – Pemerintah Kota Kupang memastikan dalam waktu dekat, warga Kota Kupang dapat melepas masker.
Ketentuan melepas masker apabila telah jumlah masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dua dosis telah mencapai 80 persen.
“Tidak usah tunggu lama-lama. Agustus atau September ini, sudah bisa lepas Masker, tapi dengan satu syarat, vaksinasi harus sudah mencapai 80 persen,,” kata Hermanus Man di Balai Kota, Kamis (15/7).
Capaian Vaksinasi di Kota Kupang sendiri sudah mencapai 40 persen. Wawali berharap, Dinkes bisa mempercepatnya, sehingga Agustus atau September mendatang target 80 persen itu bisa tercapai.
Hemanus Man mengatakan, capaian vaksinasi di Kota Kupang tergolong baik, dibandingkan Kabupaten lainnya di NTT. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan vaksin di kota Kupang.
“Ini baik. Artinya, semua vaksin yang dikirim dan tiba di Kota Kupang, dipakai habis,” katanya.
Sementara terkait membludaknya warga Kota mendatangi tempat-tempat pelayanan vaksin, Wawali menyebut dipengaruhi tiga hal, antara lain sertifikat sebagai syarat mengurus administrasi di Kota Kupang, syarat untuk perjalanan dan adanya informasi vaksin berbayar.
“Tiga hal ini yang menyebabkan warga mendatangai tempat-tempat vaksin. Tapi saya sudah putuskan, mengurus administrasi di Kota tidak wajib pakai syarat itu,” katanya.
Wawali mengimbau masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. (TR)