Calon Ayah Tiri Setubuhi Anak di Bawah Umur hinggal Meninggal Dunia, Kapolresta Kupang : Ada Bukti Rekaman Video

Berita, HUKUM131 Views

MediaKitaNews – Kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh calon ayah tiri di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi ditangani pihak kepolisian dari Polresta Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan resmi terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka JSD (29).

Korban, CMF (11), yang merupakan calon anak tiri tersangka, mengungkapkan kejadian memilukan ini saat menjalani perawatan akibat infeksi usus di RSUD S.K. Lerik Kupang.

Menurut Kapolresta, informasi ini bermula dari pengakuan korban kepada ibu tirinya saat dirawat di rumah sakit.

“Anak korban saat masih dirawat dengan diagnosa sakit kebocoran di usus, menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan calon bapak tirinya itu,”  jelas Kombes Aldinan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025) siang dikutip dari tribratanewskupangkota.com.

Sayangnya, korban meninggal dunia pada Senin, 20 Januari 2025, setelah hampir dua minggu dirawat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita infeksi usus yang serius.

Sebelum korban meninggal, ayah kandungnya telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Kupang Kota. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga : Tragis, Seorang Pria di Kupang Diduga Cabuli Calon Anak Tiri hingga Meninggal Dunia

Tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang dan baru menyelesaikan pendidikan S1, diduga melakukan tindakan tersebut lebih dari sekali.

Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, hasil visum menunjukkan indikasi kuat bahwa kejahatan ini berulang.

Korban diketahui tinggal bersama ibu kandungnya dari Senin hingga Jumat, dan menghabiskan akhir pekan bersama calon ayah tirinya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, serta rekaman video yang memperkuat dugaan kejahatan tersebut.

“Informasi dari ibu tiri korban menyebutkan tindakan pencabulan terjadi satu kali, tetapi kami terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Aldinan.

Kapolresta Kupang Kota meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat agar bersabar, kami akan segera tuntaskan penyidikan kasus ini, dan kemudian tidak menjadi trauma bagi keluarga maupun orang lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan serupa.

Kombes Aldinan juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.***