by

BKN Umumkan Pendataan Tenaga non-ASN, Simak Informasinya

MediaKitaNews.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendataan tenaga Non-ASN lewat siaran pers dengan nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN tertanggal 30 Agustus 2022. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya seperti pegawai Non-ASN. Proses pendataan dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Pendataan ini sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018 tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN. Ketentuan ini juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca Juga : Bawakan materi empat pilar kebangsaan; ini pesan Ketua DPRD TTU

Ada pun skema pendataan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi: masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN di lingkungannya dan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah. Setelah didaftarkan dan masuk pendataan maka dapat dilanjutkan dengan membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk pendataan awal (uji publik). Informasi ini dapat diperoleh melalui kanal informasi instansi. Bagi tenaga non-ASN yang belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja. Tahap ini berlangsung pada 30 September 2022.

Baca Juga : Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 Pada Kementerian BAPPENAS, Deadline 16 September 2022

Ketiga adalah tahap finalisasi: masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. Selanjutnya akan diumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya. Tahap ini akan berlangsung pada 30 Oktober 2022.

Persyatan dan kategori pendataan non-ASN mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah diantaranya:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah);
4. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu maupun pihak ketiga;
5. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
6. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
7. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Demikian informasi buat sobat sekalian. *** (Yan Usfomeni)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *