MediakitaNews.Com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai Rp36,8 miliar yang berasal dari jaringan judi daring internasional.
Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pemblokiran aset ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terkait aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online jaringan internasional.
“Dana yang diblokir ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs judi online tersebut,” jelasnya dalam pernyataan di Jakarta.
Jaringan judi daring ini diketahui menawarkan berbagai bentuk perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan permainan kartu lainnya. Penyelidikan ini mulai terungkap berkat keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi deposit bagi situs judi dalam jaringan tersebut.
Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan komitmen Bareskrim Polri untuk menekan praktik judi daring yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial.
“Dengan pemblokiran aset ini, kami berharap rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian daring dapat berkurang secara signifikan,” tambah Himawan.
Penyidik siber Bareskrim Polri masih melanjutkan pelacakan aset lain yang terhubung dengan jaringan perjudian daring ini.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp13,8 miliar dari situs judi online Slot8278 pada Jumat (8/11), sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengungkapan sebelumnya.***(ANTARA)