MediaKitaNews.com – Pernahkah anda mendengar tentang Aplikasi Michat? Yang pastinya Aplikasi Michat ini sudah cukup lumrah bagi para pengguna Medsos. Kehadiran Aplikasi saman seperti sejumlah aplikasi lain yang sejenis berfungsi untuk mengirim pesan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menemukan kawan baru di sekitar tempat tinggalnya.
Karena kemudahan penggunaan aplikasi Michat ini, kemudian disalahgunakan oleh sejumlah anak perempuan remaja alias ABG dan juga para predator guna mencari laki-laki hidung belang dan menawarkan diri untuk praktek prostitusi secara online dengan perantaraan Mucikari.
Baca Juga : Di Belu, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Saat Pulang Dari Pesta
Terbaru, kasus prostitusi online diungkap pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. Polisi berhasil menangkap sejumlah Germo dan 22 anak perempuan remaja yang masih dibawah umur pada selasa 5 April 2022 dini hari.
Sebagaimana dikutip oleh mediakitanews.com dari portal berita online news.detik.com; Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya mengatakan bahwa para Mucikari atau Germo menawarkan gadis-gadis tersebut secara online melalui Aplikasi Michat.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, polisi berhasil mengamankan Germo dan sejumlah barang bukti lain seperti KTP, Kondom, Uang, HP dan hasil screenshoot percakapan melalui aplikasi Medsos Michat.
Para pelaku diancam dengan pasal 761 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Comment