Hukrim

Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

280
×

Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Share this article
Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional / tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

MediaKitaNews – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online Polri berhasil mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi melalui situs SLOT8278. Dalam operasi ini, Polri menyita uang tunai senilai Rp 78,1 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Informasi tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri yang digelar pada Sabtu (2/11/2024).

Dikutip dari Instagram resmi DIVISI HUMAS POLRI, Minggu (3/11/2024) SLOT8278 diketahui menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat dengan menyediakan deposit minimal sebesar Rp 10 ribu tanpa perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Example 300x600

Hasil pengungkapan ini juga membawa Polri pada penangkapan tujuh tersangka yang terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Baca Juga : Gegara Judi Online, Seorang Istri di Alor Bakar Suami dan Rumah

Selain itu, satu tersangka lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dalam memberantas judi online dan kejahatan terorganisasi.

Tindakan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang meminta jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online di Indonesia demi menjaga ketertiban masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari praktik perjudian daring.

Polri berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku dapat diadili dan aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.***

Example 300250
Example 120x600