MediaKitaNews.com – Saat ini semua sekolah Negeri di Kota Kupang, Provinsi Nusa tenggara Timur sedang melaksanakan pendaftaran siswa baru untuk SD dan SMP dengan sistem yang disebut Penerimaan Peserta Didik untuk Tahun ajaran : 2022/2023
Pendaftaran Online PPDB Kota Kupang 2022/2023 – Memasuki tahun ajaran 2022/2023 Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan Kota Kupang melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Kupang.
Dikutip dari portal idezia.com, menyebutkan PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Kupang agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi NTT Selenggarakan Pesta Rakyat di Pulau Semau, Catat Tanggalnya
Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Kupang dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.
PPDB SD Kota Kupang terdiri dari beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Jalur PPDB SMP Kota Kupang terdiri dari Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Prestasi.
Adapun Persyaratan Untuk SD dan SMP Dapat dilihat di bawah ini.
Syarat administratif :
- Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);
- Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);
- Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
Baca Juga :Viral! Seorang Bocah Curhat ke Ibunya yang Telah Meninggal, Isinya Bekin Haru Warganet
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SD adalah sebagai berikut:
a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
b) Sekolah wajib memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2022 bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
e) Ketentuan pada ayat (3) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
f) Peserta didik melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Walikota Kupang. Bukti fisik yang harus disertakan adalah:
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; atau
- Jika karena bencana alam atau bencana sosial sehingga Kartu Keluarga rusak/hilang maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya yang berwenang. Surat Keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan domisili.
- Surat Keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga akan dikonfirmasi oleh Panitia PPDB Tingkat Kota Kupang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang guna memastikan keabshannya.
g) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
- Surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
h) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
i) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib menyertakan dokumen berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat Nasional: Juara I, II atau III; Tingkat Provinsi: Juara I atau II dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).
Baca Juga : AHY Bertemu Prabowo, Netizen : Mending Dipikir Lagi Deh
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP:
a) Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
b) Ijazah asli SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam format jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
c) Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm (dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
d) Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
e) Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal;
f) Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
g) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Pendaftaran Online dapati akses melalui link “DAFTAR DISINI” yang ada dibawah ini :
Comment