by

Tidak Semua Sarjana Pendidikan Dapat Melamar PPPK (P3K) Guru Tahun 2022

MediaKitaNews.com – Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Polisi : Akan Ada 4 – 5 Tersangka Baru

Dikutip dari Website kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (09/06), mengatakan bahwa perekrutan tenaga PPPK Guru tahun 2022  tidak hanya untuk memenuhi kuantias, tapi juga memenuhi nilai ambang batas.

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex Denni.

Adapun pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga : Di TTS, Persetubuhan Anak 14 Kasus, Ingkar Janji Menikah 10 Kasus

Kemudian, pelamar prioritas kategori II yaitu THK-II. Sedangkan, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara bagi lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I.

Dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Baca Juga : Penganiyaan Guru di SD Oelbeba, PGRI Kupang Bereaksi Keras

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Dari penjelasan tersebut, bagi tenaga guru yang belum terdaftar di dapodik belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2022 ini.

Oleh sebab itu, guru harus dapat memastikan bahwa nama Anda telah resmi terdaftar sebagai guru di Dapodik agar bisa mengikuti PPPK guru di tahun 2022 ini.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments