MediaKitaNews – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, seorang wanita muda berinisial PPM (19), warga Percut Seituan, berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang wanita membawa narkoba. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut yang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” katanya, kata Hadi Wahyudi pada Selasa (15/10), dikutip dari Instagram @tkpmedan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis yang disimpan di dalam tas milik wanita muda tersebut. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, PPM mengaku bahwa ia diminta oleh seseorang berinisial P untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut di Kota Medan. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, yang menjadi salah satu daerah rawan penyelundupan dan peredaran narkotika.***
Comment