MediaKitaNews – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Keputusan ini diambil setelah MA menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang menilai vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak tepat. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, keputusan ini menuai kritik keras dari keluarga korban. Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera, menyatakan bahwa hukuman 5 tahun terlalu ringan, mengingat fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan adanya tindak pidana pembunuhan.
Ia menyebutkan bahwa majelis hakim MA tidak sepenuhnya mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. Dimas bahkan menuduh adanya kemungkinan gratifikasi, serupa dengan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyebabkan vonis bebas sebelumnya.
“Apakah ada gratifikasi seperti di Surabaya? Kami akan laporkan,” ujar Dimas dikutip dari Instagram @fakta.suroboyo, Kamis (24/10/2024).
Pada hari yang sama yaitu Rabu (23/10/2024, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo—bersama dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat.
Mereka diduga menerima suap terkait putusan bebas Ronald di tingkat PN. Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 20 miliar yang diduga sebagai barang bukti suap.
Baca Juga : 3 Hakim dan 1 Pengacara yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung
Kasus ini terus memicu perhatian publik khususnya warganet, yang mempertanyakan integritas peradilan dan menuntut keadilan lebih lanjut bagi keluarga korban. Berikut komentar warganet dikutip dari Instagram @fakta.suroboyo.
“Menghilangkan nyawa seseorang bukti ada dan di tambah terbukti menyuap hakim , hanya 5 tahun?” tanya akun Instagram @trikurniawanyogi18.
“Gak jadi happy… duit melayang, hakim ketangkap, anak masuk penjara, wesss lah pak tannurrr…🔥🔥,” komentar akun Instagram @desianjasmara.
“Cuma 5 tahun, tambahin lah 25 tahun karena telah berupaya nyuap. Sekalian harta keluarga diaudit, kali aja hasil korup,” komentar akun Instagram @fery_kzatrja.
“5 tahun doank? Serius? Menyiksa sampai mati manusia, 5 tahun doank?” tanya akun Instagram @4ks.momster.
“Biar keliatan kerja ya? Masa iya sih menghabisi nyawa orang lain cuma dihukum 5 tahun? Wow emejing,” komentar akun Instagram @luthfiemuamar.
“Anjir 20 miliar pantes lupa ingatan sma fakta² dilapangan hakim nya sampai sebut meninggal karna alkohol, teman saya mabuk 3 botol paling siang dah seger lagi😂,” komentar akun Instagram @syahrul_ys.***
Comment