BeritaHUKUM

Viral! Vlogger Koko John Dilempari Batu Saat Melintas di Malaka, Polisi Amankan Dua Pelaku

160
×

Viral! Vlogger Koko John Dilempari Batu Saat Melintas di Malaka, Polisi Amankan Dua Pelaku

Share this article
Para pelaku pelemparan mobil terekam kamera / tangkapan layar Instagram @jajago.keliling.indonesia

MediaKitaNews – Sebuah video yang diunggah oleh vlogger asal Indonesia, Koko John, viral di media sosial setelah ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang istri, Riana, sempat mengalami insiden menegangkan saat melintasi Kabupaten Malaka menggunakan campervan. Kejadian itu berlangsung pada Rabu (2/4/2025) siang, di ruas Jalan Ahmad Yani, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman.

Dalam video yang dibagikan melalui akun Instagram @Jajago.keliling.indonesia pada Sabtu (5/4/2025), Koko John menceritakan detik-detik insiden saat mobil campervan mereka dihentikan oleh dua orang tak dikenal, yang kemudian melempar batu ke arah kendaraan mereka.

Example 300x600

“Kemarin kita baru saja dihadang oleh dua oknum dan kemudian kami dilempari batu. Itu kejadiannya di siang hari. Aku kaget bangat, aku panik, Rena panik. karena habis dua orang ini, kukira dia hanya mau nyebrang gituloh. Dia kayak mau nyebrang ditengah. Ternyata dia ngambil batu rupanya. Jadi dia udah nunjuk-nunjuk suruh kami berhenti. Jadi aku kan panik terus aku selipin dia. Dia lempar batu disebelah kanan sisi mobil,” ujar Koko John dalam unggahan videonya yang dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Merasa terancam, pasangan tersebut memutuskan untuk segera meninggalkan lokasi dan melaju menuju Kota Atambua di perbatasan Timor Leste, alih-alih berkemah di kota terdekat seperti rencana awal mereka. Koko John juga meminta bantuan masyarakat NTT untuk mengidentifikasi para pelaku.

Terkait insiden ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat. Kapolsek Weliman membenarkan adanya aksi pelemparan dan menyebutkan bahwa dua pelaku sudah diamankan.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Polres Malaka pada Minggu (6/4/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial Oris dan Febrianus Klau. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara spontan di bawah pengaruh minuman keras.

“Benar, kedua pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. Mereka mengakui perbuatannya yang dilakukan secara spontan,” jelas Kapolres dikutip dari RRI.co.id.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.57 WITA saat korban sedang melakukan perjalanan dari Kupang menuju Malaka melalui jalur selatan. Saat melintasi Dusun Umalawain, kendaraan korban dilempari batu oleh kedua pelaku.

Polisi telah mengamankan keduanya dan menetapkan pasal pidana yang dikenakan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolres Malaka.

“Belum ditahan tapi kami melakukan pengamanan lebih dulu. saat ini karena masih berproses untuk proses pidana nya. Nanti setelah kami kumpulkan alat bukti dan keterangan keterangan saksi dan korban sehingga nanti kami gelarkan dan naik sidik dan lakukan penahanan,”  tutup AKBP Riki Ganjar Gumilar.***

Example 300250
Example 120x600