MediaKitaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar yang berujung maut. Korban diketahui bernama Rafi To (10), siswa kelas V SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Pelaku penganiayaan adalah YN (51), oknum guru olahraga di sekolah yang sama. Polisi telah menetapkan YN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berat tentang perlindungan anak.
Kasus ini diungkap dalam press release yang digelar di ruang Satreskrim Polres TTS, Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kaur Bins Ops Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B. Tlonaen, S.H.
Dianiaya dengan Batu di Halaman Sekolah
Dalam keterangannya, AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di halaman sekolah.
Saat itu, YN mengumpulkan Rafi bersama sembilan siswa lainnya karena dianggap tidak mengikuti gladi upacara dan absen di sekolah pada hari Minggu. Dalam keadaan emosi, YN mengambil batu dan memukul kepala Rafi sebanyak empat kali, serta memukul kepala sembilan siswa lain.
“Korban sempat mengeluh sakit kepala dan demam setelah kejadian. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana dikutip dari tribratanewstts.com.
Korban sempat dirawat di rumah oleh Sarlina Toh dan Margarita Tanaem. Namun, pada Kamis, 2 Oktober 2025, suhu tubuhnya meningkat tajam hingga korban berbicara sendiri dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WITA. Rafi kemudian dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di pemakaman umum Desa Poli.
Polisi Lakukan Autopsi dan Amankan Barang Bukti
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Boking oleh Sarlina Toh pada 9 Oktober 2025, karena kematian korban dinilai tidak wajar. Setelah laporan diterima, Polsek Boking berkoordinasi dengan Satreskrim Polres TTS untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan YN sebagai tersangka.
Petugas juga mengamankan batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban serta pakaian sekolah milik Rafi sebagai barang bukti. Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tim dokter RS Bhayangkara Kupang bersama Satreskrim Polres TTS melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di pemakaman umum Desa Poli.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh tenaga pendidik.***