by

Tim Hukum SBS-HMS Minta Jangan Ada Kegiatan Tandingan Saat Kampanye Akbar

MediaKitaNews – Tim Hukum Paslon SBS-HMS, Sirilius Klau, SH, meminta para kepala desa (kades) dan penjabat kepala desa (Pj Kades) di Kabupaten Malaka untuk tidak mengadakan kegiatan tandingan pada hari pelaksanaan kampanye akbar SBS-HMS, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan yang dimaksud adalah seperti rapat penerima bantuan, pembagian BLT, atau PKH diminta untuk ditunda agar tidak mengganggu agenda demokrasi yang melibatkan masyarakat luas.

“Kegiatan tandingan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan demokrasi karena menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” tegas Sirilius Klau dikutip dari radarmalaka.com, Rabu (20/11/2024).

Seruan Kepada Pjs Bupati dan Kadis PMD

Sirilius mendesak Pjs Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) untuk mengambil langkah tegas guna memastikan tidak ada aktivitas di desa yang mengganggu pelaksanaan kampanye.

“Apabila para kades atau Pj Kades tetap melaksanakan kegiatan tandingan, kami tidak akan ragu untuk melaporkan mereka ke Bawaslu atau aparat penegak hukum, terutama jika ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu,” imbuhnya.

Landasan Hukum Tegas

Sirilius juga mengingatkan bahwa tindakan kepala desa yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Aturan ini dengan jelas melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tandasnya.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *