MediaKitaNews – Tiga ruang kelas di SD Inpres Tesbatan 2, Kabupaten Kupang, disegel oleh pihak kontraktor, CV Lodyatama Rotenusa, akibat masalah yang tidak diketahui pihak sekolah. Penyegelan ini dilakukan secara mendadak sebagai langkah terakhir dari pihak kontraktor setelah upaya komunikasi dengan pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
Kepala Sekolah SDI Tesbatan, Ayesben Tabun, ketika dihubungi MediaKitaNews.com, Rabu (13/11/2024) malam, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan CV Lodyatama Rotenusa, terutama terkait keuangan proyek yang berujung pada penyegelan ini. Tabun mengaku terkejut ketika kontraktor langsung datang untuk menyegel ruang kelas tanpa ada diskusi lebih lanjut.
“Kami di sekolah hanya sebagai pemakai fasilitas, tidak tahu-menahu soal urusan keuangan. Tiba-tiba kontraktor datang dan langsung menyegel. Saat saya bertanya, mereka menyatakan bahwa ini adalah langkah terakhir yang harus mereka ambil,” ujar Ayesben Tabun.
Tabun meminta agar CV Lodyatama Rotenusa segera menyelesaikan permasalahan ini agar kegiatan belajar mengajar di SDI Tesbatan 2 dapat kembali normal, terutama menjelang ujian semester.
“Saya sudah meminta kontraktor agar masalah ini cepat selesai supaya siswa-siswi bisa belajar dengan tenang. Ujian semester akan segera berlangsung, dan kami sangat membutuhkan ruang kelas ini,” tambahnya.
Penyegelan ini berdampak besar bagi kegiatan sekolah, dengan 50 dari total 141 siswa terancam tidak memiliki ruang belajar jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
“Ini sangat mengganggu. Anak-anak bisa saja tidak memiliki ruang belajar besok jika kelas masih disegel,” lanjut Tabun.
Setelah penyegelan, Tabun langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Aset Kabupaten Kupang untuk melaporkan kondisi ini, tetapi belum ada tanggapan dari pihak dinas. Hingga saat ini, hanya pengawas sekolah yang merespons dan menyampaikan informasi ini ke Kepala Dinas.
“Saya sudah mencoba menghubungi kepala dinas dan bagian aset, tetapi belum ada tanggapan. Bukti penyegelan juga sudah saya kirim, namun tetap belum ada respons,” jelasnya.
Tabun menambahkan bahwa BPK, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan ini, tetapi ia tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Ia berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga sekolah dan siswa tidak menjadi korban konflik administrasi atau keuangan yang melibatkan pihak lain.
“Harapan saya, dinas segera menyikapi masalah ini agar kami di sekolah tidak menjadi korban,” tutup Ayesben Tabun.***
Baca Juga : Aktivis Bengkel APPeK Sesalkan Penyegelan SDI Tesbatan di Kabupaten Kupang
Baca Juga : Kontraktor Segel Tiga Ruangan SD di Kupang Akibat Tunggakan Pembayaran Proyek
Comment