KUPANG, MediaKitaNews – Sebanyak 14 orang karyawan PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang yang tidak terima di PHK melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Naikolan kecamatan Maulafa Kota Kupang Senin, 6 Juni 2022, pukul 10.00 – 12.00 Wita.
Dihadapan Mediator Hubungan Industrial Ibu Cherly Basuki, S.Sos, para karyawan yang dikoodinir oleh Yunus Afi bersama Perwakilan LSM Bengkel APPeK NTT menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, semua karyawan dikumpulkan di Ruang Bekas Cafe bandara Eltari dan disampaikan oleh HRD Pak Ambros Kia, bahwa akan dilakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan perusahaan sedang mengalami krisis keuangan.
Lebih lanjut Ambros Kia mengatakan bahwa bila ada salah satu orang karyawan yang menolak dilakukan pemotongan THR maka akan dilakukan efisiensi.
Perwakilan Karyawan APS, Yunus Afi, mengatakan bahwa setelah mendapat penyampaian dari Pak Ambrosius, sejumlah besar karyawan menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut karena itu merupakan hak karyawan; dimana sebelumnya sudah melakukan pemotongan gaji selama Pandemi Covid 19 terhitung Bulan Mei Tahun 2020 sampai Februari 2022.
Pemotongan Gaji Karyawan tersebut bervariasi dan tidak selalu sama setiap bulannya.
Pihak PT. Angkasa Pura Support melalui HRD Ambros Kia, menyampaikan bahwa pemotongan gaji tersebut sudah melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani. Namun untuk THR baru diinformasikan pada saat rapat tanggal 1 Maret 2022 lalu, ada yang menerima dan ada juga yang menolak.
Di PHK Melalui SMS
Menurut Yunus Afi, pada tanggal 21 April 2022 pukul 16.30 Wita, dirinya mendapatkan pesan singkat (SMS) dari Pak Urip Djuma.
“Selamat sore teman-teman, sesuai arahan kantor pusat bahwa bagi teman-teman yang saat ini dirumahkan maka akan dilaksanakan PHK dengan diberikan Kompensasi sesuai perhitungan masa kerja dari masing-masing teman-teman. Sehingga dengan ini, kami mengundang teman-teman untuk hadir pada: Hari Jumat Tanggal 22 April 2022 Pukul 10.00 Wita. Tempat : Kantor APS Cabang Kupang. Dengan ini juga disampaikan agar teman-teman untuk hadir dengan membawa atribut kantor seperti seragam, sepatu, ID Card dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan PT. Angkasa Pura Support. Terima kasih,” demikian bunyi SMS yang dikirim kepada Yunus Afi.
Menangapi persoalan diatas, Ibu Cherly Basuki, S.Sos mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.M/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Bila Perusahaan tidak mampu membayar secara penuh sesuai surat edaran, dapat melakukan cicilan THR dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan,” Kata Ibu Cherly.
Lebih lanjut ibu Cherly meminta untuk dilakukan diskusi Bipartit sehingga persoalan bisa menjadi jelas dan dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang, Ahmad Pardian, mengatakan bahwa persoalan ini akan dilakukan mediasi lanjutan supaya bisa menjadi jelas.
Adapun karyawan yang di PHK yaitu : Yunus Yustianus Afi, Aniansi Taklale, Tri Yedyen Tusalakh, Ebenhaezer Nokas, Hajriani M. Sidik, Windra Mad Kotta, Nelson Tlonaen, Anton Filipus Koin Manas, Johan Banunaek, Apolonaris Woda Woge, Yohanis Afi, Chornelis Toleu, Adam Mau dan Joel Baitanu***
Comment
1 comment