INTERNASIONAL

Terlibat Jaringan Penipuan Online di Filipina, 35 WNI Dipulangkan

161
×

Terlibat Jaringan Penipuan Online di Filipina, 35 WNI Dipulangkan

Share this article

MediaKitanews – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan online dan judi daring di Lapu-Lapu City, Filipina.

Para WNI ini merupakan bagian dari 69 orang yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Proses pemulangan dilakukan bertahap, dengan tahap berikutnya menyusul 32 WNI yang masih menunggu proses hukum di Filipina, sementara dua WNI lainnya masih menjalani sidang atas dugaan peran sebagai perekrut.

Example 300x600

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas penegak hukum Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP).

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepulangan para WNI tersebut ke Polres Metro Bandara dan menjadikan mereka sebagai saksi dalam proses pendalaman kasus ini.

“Divhubinter Polri akan membuat laporan kepada Polres Metro Bandara tentang kepulangan mereka dan menjadikan mereka sebagai saksi terhadap proses keberangkatan, lalu dilakukan upaya pendalaman melalui penyidikan berita acara. Selanjutnya, akan diidentifikasi siapa yang menjadi pengkoordinir, lalu akan dilakukan proses hukum,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Divhubinter Polri pada Jumat (25/10/2024).

Dengan penyelidikan lanjutan ini, Polri berharap dapat mengungkap struktur jaringan dan pelaku utama di balik penipuan daring ini, serta meningkatkan pencegahan kasus serupa di masa mendatang.***

Example 300250
Example 120x600