MediaKitaNews – Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (36) di rumahnya di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah ditemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ia tanam di atap rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa AJ memilih menanam ganja di atap rumahnya karena akses yang sulit dijangkau.
Polisi harus menggunakan tangga kayu melalui celah sempit untuk mencapai area tersebut. AJ juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, AJ mengaku menjual ganja dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.
Saat ini, AJ dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, AJ terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKBP Chandra dikutip dari Instagram @fakta.jakarta, Kamis (14/11/2024).
Warganet yang mengetahui informasi tersebut lantas memberikan beragam komentar.
“Di Amerika, negara adidaya nomor 1 di dunia koq legal yah? Dan di Belanda negara yg menjajah kita 350 tahun jg legal..? Aneh ini,” tulis akun @fe****hamka.
“Korupsi sih paling aman, gak sampe seumur hidup, tp menyengsarakan orang banyak bisa seumur hidup,” tulis akun @kah****ymi.
“Yaaa memang salah sih karena hukum melarang itu, tapi masa iya lebih parah dari korupsi hukumannya?” komentar akun @lut****muamar.
“Jika ada tanaman ganja di perkarangan rumah mu, maka itu milikmu. jika ada sumber minyak di perkarangan rumah mu, maka itu milik pemerintah 🤫,” tulis akun @riskyfikriila****by.***
Baca Juga :Â Tiga Ruang Kelas di SD Inpres Tesbatan Disegel Kontraktor, Kepsek Tabun : Proses Belajar Terancam
Comment