BeritaHUKUM

Sopir Truk di Kupang Gelapkan Rp162 Juta Uang Koperasi untuk Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara

304
×

Sopir Truk di Kupang Gelapkan Rp162 Juta Uang Koperasi untuk Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Tersangka Penggelapan Uang Koparasi di Kupang

MediaKitaNews – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, resmi melimpahkan tersangka YLK alias Jemi ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan penggelapan biasa. Pelimpahan ini dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis Biddokkes Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap kasus tindak pidana agar korban segera mendapatkan kepastian hukum.

Example 300x600

“Komitmen kami untuk cepat menuntaskan setiap tindak pidana yang dilaporkan, agar masyarakat sebagai pelapor atau korban segera mendapat kepastian hukum,” ujar Kapolresta, Jumat (14/2/2025) dikutip dari tribratanewskupangkota.com.

Modus Penggelapan

Kasus ini bermula pada 26 Juni 2024 di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Tersangka yang bekerja sebagai sopir truk di sebuah koperasi diduga mengambil uang tunai setiap hari kerja sejak Februari hingga Juli 2024. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membeli material batu karang bagi proyek di samping Hotel Neo Aston Kupang.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka tidak pernah menurunkan material di lokasi proyek tersebut. Sebaliknya, material tersebut dikirim ke proyek pembangunan ruko milik saksi J di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa.

Selain itu, tersangka juga menggunakan sebagian dana untuk membeli solar, kebutuhan makan, servis kendaraan, hingga bermain judi online.

Akibat perbuatannya, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp162.268.000.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik segera bergerak setelah menerima laporan dari korban.

“Setiap laporan polisi, kami segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan agar segera mengungkap tindak pidana yang terjadi, sehingga permasalahan yang dialami masyarakat bisa cepat terselesaikan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dan segera melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.***

Example 300250
Example 120x600