MediaKitaNews – Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/3035) berakhir ricuh.
Keributan terjadi saat majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, yang langsung mendapat penolakan keras dari Razman yang berstatus sebagai terdakwa.
Ketua majelis hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kesusilaan yang terkandung dalam materi perkara.
“Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum,” ungkap Hakim Ketua di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang dikutip dari Intagram @fakta.indo.
Keputusan ini langsung disambut protes oleh Razman Nasution. Ia menilai langkah tersebut tidak adil mengingat bukti berupa percakapan yang menjadi bagian dari perkara sudah tersebar luas di media. Selain itu, ia menuduh Hotman Paris kerap membahas kasus ini di berbagai platform media sosial.
Protes keras Razman memicu ketegangan di dalam ruang sidang. Majelis hakim pun memutuskan untuk menskors jalannya persidangan guna meredakan situasi yang semakin memanas.
Namun, setelah hakim meninggalkan ruangan, Razman yang masih diliputi emosi kembali bangkit dan mencoba mendekati Hotman Paris yang duduk di bangku saksi.
Ia bahkan sempat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya pihak keamanan dan panitera melerai keduanya.***
Baca Juga : Agus Buntung Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Warganet : Makanya Sopan biar 6,5 Tahun Saja