by

Siap-siap!! Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan  akan segera Dibuka.

MediaKitaNews.com – Pada Pemilu 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Baca Juga: Simak Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Malaka 2022

Pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 15-21 september 2022.

Baca juga: Diserang Bjorka, Abu Janda Protes

Berikut Syarat pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
    tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
    Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
    dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
    pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan
    calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan
    rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
    daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
    sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
    narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
    Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
    (PNS). (sumber: WA group).***(Ello Bria)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *