MediaKitaNews.com – Pada Pemilu 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Baca Juga: Simak Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Malaka 2022
Pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 15-21 september 2022.
Baca juga: Diserang Bjorka, Abu Janda Protes
Berikut Syarat pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun; - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. - Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu; - Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. - Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan
calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika; - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
apabila terpilih; - Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; - Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu; - Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). (sumber: WA group).***(Ello Bria)
Comment