BeritaHUKUM

Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Pria di Manggarai Barat Jadi Tersangka

76
×

Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Pria di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Share this article
Pelaku Pencabulan terhadap keponakan di Manggarai barat diamankan Polisi / Humas Polres Manggarai Barat

MediaKitaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AJ (44) sebagai tersangka dugaan persetubuhan, setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup kuat.

Melansir tribratanewsmanggaraibarat.com Sabtu (22/11/2025) status tersangka tersebut diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah penyelidikan berjalan intensif selama beberapa minggu.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, AJ (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah berkas dan barang bukti dinilai lengkap,” ungkap AKP Lufthi, Kamis (20/11/2025).

Diduga Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

AJ, warga Kecamatan Ndoso, diduga menyetubuhi keponakannya berinisial YI (17). Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan pada 21 Oktober lalu.

Menurut laporan, dugaan tindakan tersebut mulai terjadi pada tahun 2023 ketika korban masih duduk di bangku SMP Kelas 3 dan berusia 15 tahun. Saat itu, korban tinggal di rumah AJ karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan.

“Korban tinggal di rumah tersangka selama orang tuanya merantau. Dari situ pelaku mulai membujuk korban hingga menyetubuhinya,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui sedang hamil sekitar tujuh bulan.

Selain itu penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya pengguguran kandungan yang dilakukan pelaku.

“Saat usia kandungan tiga bulan, pelaku diduga membawa korban ke Ruteng dan memanggil seorang tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” kata AKP Lufthi.

Penyidik memastikan, kasus ini tidak dapat diselesaikan secara restorative justice. AJ disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada peluang damai. Proses hukum akan berjalan hingga ke pengadilan demi keadilan korban,” tegasnya.

Dalam menangani perkara ini, polisi telah memeriksa empat saksi dan satu ahli, serta menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen, visum et repertum, pakaian korban, dan kain sprei.

Saat ini penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Tim masih berproses dan bekerja secara profesional. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Kasat Reskrim.***

Example 300250
Example 120x600