by

Setelah Viral Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Teguh Setyabudi: Bukan untuk Mendukung Poligami ASN

MediaKitaNews – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung praktik poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menekankan bahwa peraturan tersebut dirancang untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan keteraturan dalam tata kelola perkawinan dan perceraian.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat malam (17/1/2025) dikutip dari Antara.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur secara ketat tata cara pemberian izin bagi ASN yang ingin menikah lagi atau bercerai. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti gubernur, wali kota, atau kepala biro. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua proses tercatat dengan baik dan dapat diawasi.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu benar-benar terlaporkan. Hal ini untuk memastikan semua pihak, termasuk keluarga dan anak-anak, terlindungi,” jelas Teguh.

Teguh juga menekankan bahwa penerapan peraturan ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta mendorong poligami, melainkan memastikan adanya regulasi yang adil dan tertib.

Penerbitan Pergub ini bukanlah keputusan yang diambil secara instan. Teguh menjelaskan bahwa pembahasan peraturan ini telah dilakukan sejak 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian terkait, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Prosesnya panjang dan melibatkan harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham. Ini memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar matang dan komprehensif,” tambah Teguh.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini memuat ketentuan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 1. Jika ASN melanggar aturan tersebut dengan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan mekanisme yang lebih baik untuk melindungi keluarga ASN dari potensi konflik yang timbul akibat perkawinan atau perceraian yang tidak tertib.

Teguh menegaskan bahwa aturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional ASN.

Baca Juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pergub Izin Poligami bagi ASN Pria, Warganet : Keinginan Pribadi kok Disahkan?

Warganet kemudian memberikan beragam opini terhadap kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut. Berikut komentar warganet dikutip dari Instagram @antaranewscom, Sabtu (18/1/2025).

“Poligami itu bagaimana dg tunjangannya. Apakah semua istri nya mendapat tunjangan? Wah ini namanya pemborosan. Kita lho yg bayar pajak, masak uangnya buat beri tunjangan ASN yg berpoligami. Lama lama pemerintah ngacau juga,” tulis akun @pitradwi.

“Tambah lapangan kerja pak..bukan tambah istri..gimana siiii.hadehhhh,” tulis akun @tamarkatarina.

“sbenarnya tdk terlalu penting, knp PJ Gubernur urusi hal2 bgitu, coba urus Lapangan kerja, pengobatan gratis, dan lain2,” tulis akun @rado_deden.

“Pj nya kali yg ngebet mw poligami 😂😂😂,” tulis akun @joniesmood1984.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *