MediaKitaNews – Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari, seorang sopir dump truk berinisial SL (28), yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang. Insiden yang terjadi pada Selasa malam (29/10/2024) itu menyebabkan korban AN (19) meninggal dunia di tempat kejadian dan pengendara motor EN (21) mengalami luka berat.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Sudirman, S.Sos, dan Kanit Gakkum Iptu Angelina Ikun Sally, SH, Satlantas Polresta Kupang Kota bergerak cepat ke lokasi kecelakaan untuk mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV sepanjang jalur kejadian, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Lasiana.
“Kami lakukan penyisiran sepanjang jalur TKP sampai ke tempat pengangkutan Tanah Putih, mengecek seluruh CCTV, mencari informasi untuk mengidentifikasi dump truck tersebut, sampai pada petunjuk yang mengarah kepada pelaku SL, berkat rekaman CCTV salah satu toko di Penfui yang merekam kejadian tersebut” ungkap AKP Sudirman dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Adi Sucipto Kupang, Truk Seret Pengendara Motor hingga Tewas
Menurut keterangan, kecelakaan terjadi ketika dump truk dan sepeda motor korban bergerak searah dari Patung Adipura menuju Bundaran Patung Burung.
Pengendara motor memperlambat laju untuk menghindari truk besar yang sedang mundur, namun dari belakang dump truk yang dikendarai SL menabrak motor tersebut, menyebabkan AN tewas di tempat dan EN mengalami luka berat yang kini dirawat di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia juga mengapresiasi upaya cepat dari Satlantas Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus tabrak lari tersebut.
“Dengan sigap Satlantas telah mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutur Kapolresta Kupang.
Saat ini, SL telah ditahan di ruang tahanan Satlantas Polresta Kupang Kota dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Comment