BeritaHUKUM

Sadis! Suami Bunuh Istri lalu Rekayasa Jadi Gantung Diri di Amfoang

243
×

Sadis! Suami Bunuh Istri lalu Rekayasa Jadi Gantung Diri di Amfoang

Share this article
Ilustrasi Gantung Diri

MediaKitaNews – Kasus kematian tragis seorang perempuan di pelosok Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, yang semula diduga sebagai bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana yang memilukan. Korban, Paulina Sanmusus (52), ternyata tewas di tangan suaminya sendiri, OMT (55).

Melansir tribratanewskupang.com, Kamis (8/5/2025) peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin dini hari, 5 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di kawasan hutan Oelkaka, Dusun IV, Desa Timau.

Example 300x600

OMT mengaku telah menganiaya Paulina hingga tewas, lalu menggantung jenazah istrinya di pohon johar untuk merekayasa seolah-olah kematian itu adalah aksi bunuh diri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima tim Resmob Polres Kupang melalui WhatsApp, saat mereka tengah berada di wilayah TTS untuk penyelidikan lain. Merespons informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono, S.H., bersama tim langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Setibanya di Desa Timau, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan ciri khas kasus gantung diri. Melalui interogasi mendalam, akhirnya OMT mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam pengakuannya, OMT menyebut insiden bermula dari pertengkaran di dapur rumah mereka. Ia menyebut korban menolak diajak berobat ke rumah sakit, dan menganggap sang istri telah mengalami gangguan kejiwaan selama beberapa bulan terakhir. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala dan tubuh Paulina menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia.

Tak berhenti di situ, OMT lalu menyeret jasad istrinya ke belakang rumah, membuka pakaian korban, dan melakukan kekerasan fisik lebih lanjut. Ia kemudian mengganti pakaian Paulina yang telah berlumur darah dan menggantung tubuhnya dengan tali nilon putih—tali yang biasa digunakan untuk mengikat sapi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua potong kayu, seutas tali nilon, jepit rambut, dan pakaian korban. Anak korban, Hesner Taunas (28), seorang mahasiswa yang tinggal di desa yang sama, menjadi pelapor dalam kasus ini.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk proses otopsi, sementara pelaku kini diamankan dan diperiksa di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Septiono menegaskan bahwa Polres Kupang tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.***

Example 300250
Example 120x600