MediaKitaNews – Ipda Rudi Soik telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin. Menurut catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan telah menjalani berbagai sanksi. Akumulasi riwayat pelanggaran ini membuatnya dinilai tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Ariasandy dikutip dari tribratanewsntt.com, pada Kamis (17/10/2024)
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Kasus ini ditangani melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh perwira senior. Sidang mengevaluasi aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, serta hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Rangkuman Pelanggaran Disiplin Ipda Rudi Soik
Rudi Soik tercatat terlibat dalam 12 kasus pelanggaran, antara lain:
- LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
- LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
- LP/18/XI/2015: Penundaan pendidikan selama satu tahun.
- LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
- LP/12/II/2017: Penundaan pendidikan selama satu bulan.
- LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
- LP-A/31/IV/2022: SP4 (Surat Pemberhentian Penyidikan).
- LP-A/49/VI/2024: Mutasi demosi selama lima tahun.
- LP-A/50/VI/2024: Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- LP-A/55/VII/2024: Teguran tertulis, penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
- LP-A/66/VIII/2024: Teguran tertulis.
- LP-A/73/VIII/2024: Pelanggaran berat dengan rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta memberatkan terungkap:
- Pelanggaran dengan Kesadaran
Rudi Soik sadar akan tindakannya yang melanggar Kode Etik Polri, tetapi tetap melakukannya secara sengaja. - Dampak Buruk pada Citra Polri
Tindakan Rudi Soik mencemarkan nama baiknya sendiri dan merusak citra Polri di mata masyarakat. - Sikap Tidak Kooperatif
Selama persidangan, ia menunjukkan sikap tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak jelas.
Keputusan PTDH: Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Sidang KKEP memutuskan bahwa dengan seluruh pelanggaran tersebut, Ipda Rudi Soik tidak lagi memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri. Keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi Polri.***
Comment