Berita

Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online dengan Aplikasi MiChat, Diamankan Polisi di Kupang

239
×

Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online dengan Aplikasi MiChat, Diamankan Polisi di Kupang

Share this article
Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan Polisi di Kupang

MediaKitaNews – Tim Operasi Pekat Turangga-2025 Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 yang dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., mengamankan seorang remaja perempuan di sebuah kamar Homestay Bintang, Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MiChat, pada Minggu (18/5/2025) malam.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang remaja berusia 18 tahun yang diketahui membuka kamar tanpa seizin orang tua. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pribadi kepada calon pelanggan.

Example 300x600

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTT. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan indikasi kuat bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” ungkap AKP Julius Ronny, dikutip dari tribratanewsntt.com, Senin (19/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar homestay tersebut, petugas turut mengamankan dua buah alat kontrasepsi sebagai barang bukti pendukung adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan prostitusi.

Untuk mencegah potensi eksploitasi lebih lanjut, remaja tersebut segera dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan secara persuasif dan humanis, sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pihak keluarga.

Meskipun identitas lengkap tidak diumumkan ke publik, diketahui bahwa remaja tersebut merupakan seorang mahasiswi yang berdomisili di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pihak kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pengelola Homestay Bintang agar lebih ketat dalam menerapkan sistem penerimaan tamu, termasuk mewajibkan pemeriksaan identitas dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terindikasi melanggar hukum.

“Kami minta pengelola tidak tutup mata. Pengawasan terhadap pengunjung sangat penting agar penginapan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tegas AKP Julius.

Operasi Pekat Turangga-2025 akan terus digelar secara berkala, menyasar titik-titik rawan seperti penginapan, tempat hiburan malam, hingga ruang publik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal, termasuk prostitusi online, peredaran miras, serta tindakan premanisme lainnya.***

Example 300250
Example 120x600