MediaKitaNews – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Timor-Leste (KSTL) menggelar aksi damai dengan melakukan pawai dari markas besar mereka di Bemori menuju kantor Perdana Menteri Timor Leste.
Setibanya di lokasi, para buruh menyuarakan lima tuntutan utama kepada pemerintah sebagai bentuk desakan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di negara tersebut.
Ketua KSTL, Almeiro Vilanova, dalam orasinya menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih serius mendengar suara buruh, yang selama ini masih mengalami ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“5 poin penting yang menjadi tuntutan kami, kami meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan kami. Kami minta pemerintah naikan upah minimum, kami minta pemerintah tegas terhadap pengusaha nasional yang melanggar aturan. Terutama bayar upah di bawah upah yang di tetapkan pemerintah Timor Leste,” ujar Almeiro dikutip dari RRI.co.id.
Berikut 5 tuntutan utama KSTL kepada pemerintah Timor Leste antara lain:
-
Kenaikan Upah Minimum Nasional. Banyak perusahaan nasional dinilai masih membayar pekerja di bawah standar yang ditetapkan, tanpa mengacu pada upah regional yang semestinya.
-
Penciptaan Lapangan Kerja Domestik. Pemerintah didesak untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja dalam negeri guna menekan angka pengangguran.
-
Meminta Pemerintah untuk membuat Undang-Undang, Peraturan dan Meratifikasi Konvensi-konvensi penting di bidang Ketenagakerjaan seperti; UU No. 4 Tahun 2012, Percepatan UU Ketenagakerjaan Dalam Negeri, Penyusunan UU Ketenagakerjaan Sektor Maritim, Penyusunan UU Anti Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, Percepatan UU Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Sektoral, UU Perlindungan, Doktrin Keamanan, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Penyusunan Peraturan Pemerintah Dewan, Arbitrase Ketenagakerjaan. Membuat ketentuan khusus mengenai durasi akun jenis tidak tetap/tidak terbatas untuk bentuk Agen Administrasi Polis. Meratifikasi Konvensi ILO no.190, Konvensi no.144 Meratifikasi proses aksesi konvensi organisasi maritim dunia (proses daftar putih).
-
Perlindungan Hak Asasi Buruh. Pemerintah diminta memastikan tidak ada bentuk eksploitasi, diskriminasi, atau kekerasan terhadap para pekerja.
-
Penindakan terhadap Pelanggaran oleh Pengusaha. KSTL menuntut agar Inspektorat Jenderal Ketenagakerjaan (IJT) menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang membayar buruh di bawah upah minimum dan melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya.
Aksi berjalan tertib dan damai, dengan pengawalan dari aparat keamanan. Para buruh berharap tuntutan tersebut tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret demi masa depan pekerja yang lebih adil dan sejahtera di Timor Leste.***