MediaKitaNews – Seorang pria berinisial YIS dilaporkan ke kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dengan seorang pelajar asal Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial MRS (16).
Kasus ini dilaporkan ke Polres TTU dengan Nomor: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 8 Februari 2025.
Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, YIS dan MRS diketahui menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut diduga berkembang menjadi persetubuhan yang terjadi berulang kali setiap kali YIS mengantar MRS pulang setelah latihan bela diri pada malam hari.
“Setiap kali korban pulang dari latihan bela diri sekitar pukul 00.00 WITA, terlapor mengantar korban dan sesampainya di rumah, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Ipda Markus pada Selasa (12/02/2025) dikutip dari ttu.inews.id.
Diketahui, hubungan ini telah berlangsung sejak 29 Februari 2024. Pada Juli 2024, MRS melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Sejak saat itu, hubungan keduanya terus berlanjut dengan intensitas yang sama.
Namun, saat MRS meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya, YIS justru menyarankan agar kandungan tersebut digugurkan. Hal ini mendorong MRS untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib guna mendapatkan keadilan.
“Atas peristiwa ini, terlapor meminta korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Namun korban tidak mau dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku,” tutup Ipda Markus.***