BeritaHUKUM

Pria di Kelapa Gading Tembak Kucing dengan Senapan Angin, Dijerat Dua Pasal Hukum

271
×

Pria di Kelapa Gading Tembak Kucing dengan Senapan Angin, Dijerat Dua Pasal Hukum

Share this article
Aksi penembakan kucing terekam kamera CCTV / tangkapan layar Instagram @fakta.indo

MediaKitaNews – Seorang pria berinisial DD (45) menjadi tersangka setelah menemb4k m4ti seekor kucing bernama Timmy, milik seorang warga bernama Margaretha, di Kelapa Gading Timur. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/1/2025) dan terekam kamera CCTV.

DD mengaku kesal karena mobilnya sering dikencingi dan lecet, meski ia tidak tahu pasti kucing mana yang menyebabkan kerusakan tersebut.

Example 300x600

Dalam keadaan emosi, DD menemb4k Timmy menggunakan sen4pan angin dari dalam pagar rumahnya dengan jarak sekitar dua meter. Saat itu, Timmy sedang bermain di depan rumahnya.

“Kucingnya mati. Tapi, enggak jelas juga. Dia enggak bisa jelasin, kucing mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas melihat kucing di depan rumahnya, dia main asal tembak saja,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra dikutip dari Instagram @fakta.indo.

Polisi yang menyelidiki kasus ini telah menyita senapan angin beserta 56 peluru dari rumah DD. Berdasarkan hasil penyelidikan, DD dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 406 KUHP terkait perusakan hewan milik orang lain dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Pemilik kucing, Margaretha, telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib untuk mendukung proses hukum.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama para pecinta hewan yang mengutuk tindakan pelaku.

“Oalah pak, mobil ku loh tiap malam di naikin kucing, kena ingus kucing sampe ngga bisa hilang, kap mesinnya, kaca depan mobil sampai baret2 kena kukunya santai aja. Kau mobil mu baru di kencingin kucing sdh kau tembak mati. Nanti kau di akhirat dpt balasannya,” tulis pemilik akun Instagram @ardy_1303.

“terlepas dari kucing terkadang suka berak sembarang, kencing sembrang, nyolong makanan dirumah kita.. tpi ga harus dibunuh juga pak, kita masih bisa pakai cara halus dengan ngusir “hus hus hus” toh nanti kucingnya jg pergi atau bisa juga kita pake sapu ijuk tpi jgn dipukul ke kucingnya, cukup di goyangkan aja sapu ijuknya mereka juga udh takut,” tulis akun @didaaann_.

“1. apakah benar kita bs lapor polisi klo ada yg aniaya anabul kita? klo ya, sy sgt bersyukur . terima kasih pak polisi . 2. kalian klo gk suka sm kucing minimal jgn nyakitin, klo kalian keganggu sm kucing org yg ganggu wilayah kalian TEGUR lah ttangga kalian,” tulis akun @hanabidewi.***

Baca Juga : Agus Buntung Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Warganet : Makanya Sopan biar 6,5 Tahun Saja

Example 300250
Example 120x600