MediaKitaNews – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung produsen pangan, khususnya petani dan nelayan, agar dapat terus menjalankan usaha mereka tanpa terbebani utang.
Dalam pidatonya, ia menyampaikan harapan pemerintah untuk memperkuat daya saing para pelaku UMKM di sektor pangan.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo dikutip dari Instagram @fakta.indo.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor-sektor vital dalam ketahanan pangan nasional dan diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi rakyat kecil.***
Comment