Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah membongkar aktivitas mencurigakan di sejumlah grup Facebook yang memuat konten menyimpang, termasuk yang berbau incest atau hubungan sedarah.
Dua grup yang tengah disorot adalah Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif dan telah lama beroperasi secara tertutup. Dalam pemantauan awal, petugas mendapati unggahan yang mengandung unsur pornografi, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan—sebuah pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai-nilai kesusilaan.
Sejumlah profil pelaku yang aktif berinteraksi di dalam grup tersebut telah berhasil diidentifikasi. Tim gabungan saat ini tengah melakukan pengejaran di berbagai lokasi.
“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Selasa (20/5/2025) dikutip dari tribratanewsntt.com.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berhenti pada satu atau dua grup saja. Polri berkomitmen menyisir semua bentuk aktivitas digital yang memuat konten serupa, tak peduli di platform mana pun.
“Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tambahnya.
Kombes Pol. Erdi juga menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi penyebaran konten seksual menyimpang, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga aparat di dunia maya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” imbaunya.
Langkah cepat ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama setelah cuplikan tangkapan layar dari grup-grup tersebut tersebar di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Sementara penyelidikan masih berlangsung, Polri menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik sebagai pembuat konten, pengelola grup, maupun anggota yang turut menyebarkan—akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.***