MediaKitaNews – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025, jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis moke dari salah satu warga di wilayah Penfui, Kota Kupang.
Sebanyak 15 jeriken berisi moke, masing-masing berkapasitas 30 liter, disita dari MYTF (27), warga asal Kabupaten Nagekeo yang berdomisili di RT 02, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa. Penyitaan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) malam, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Kupang Kota, AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H.
Total 450 liter miras berhasil kami amankan dari lokasi tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
“Barang bukti moke telah kami bawa untuk diamankan sebagai barang bukti, hasil operasi pekat,” ungkap AKP Andrew dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi miras.
“Operasi ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah secara dini potensi tindakan kriminal seperti perkelahian, kekerasan, maupun kejahatan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya miras, Operasi Pekat Turangga 2025 juga menyasar sejumlah pelanggaran lain, seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, aksi balap liar, hingga praktik prostitusi.
“Operasi akan terus kami lakukan hingga 29 Mei mendatang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutup Kabagops.***