MediaKitaNews – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di Mapolres TTU dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1000 liter minuman keras lokal (sopi), 286 botol minuman keras golongan B (termasuk Hoka Whisky, Habuck, dan Napoleon), serta 1746 tablet obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Lebih lanjut Kapolres TTU mengatakan bahwa pihaknya mengundang seluruh stakeholder, termasuk tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemimpin gereja, serta tokoh pemuda, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.
Menurut AKBP Mukhson, konsumsi miras yang berlebihan di wilayah TTU kerap memicu berbagai tindak kriminalitas, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Polres TTU terus berkomitmen menegakkan hukum dan mendorong kolaborasi semua elemen masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan miras dan obat-obatan terlarang ini dilakukan, untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten TTU menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 maka membutuhkan peran semua pihak. Maka tokoh agama dihadirkan supaya memberikan himbauan dari mimbar terkait larangan mengkonsumsi miras”, ujar AKBP Mukhson dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Natal dan Tahun Baru dengan menghindari pesta miras, narkoba, serta penggunaan petasan atau meriam bambu.
Kapolres juga mengatakan bahwa sasil rapat lintas sektor telah menegaskan pelarangan penggunaan petasan, kecuali kembang api yang memiliki izin resmi. Langkah ini diambil demi mencegah kecelakaan dan menjaga suasana Natal yang damai.
AKBP Mukhson juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi perayaan Natal dengan kegiatan positif dan menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan umat Kristiani yang sedang beribadah.
“Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama natal dan tahun baru 2025. Hindari pesta miras, narkoba dan kembang api. Kita harus sadari bahwa selama natal harus diisi dengan kegiatan positif yang bersifat kerohanian dan bukan bermain petasan lalu mengganggu saudara-saudara umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah perayaan Natal,” pungkasnya.***
Baca Juga : Penemuan Mayat Bayi di Selokan Desa Daleng Kecamatan Lembor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Comment