BeritaHukrim

Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector Usai Pengeroyokan di Depan Mapolsek, 7 Masih Buron

121
×

Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector Usai Pengeroyokan di Depan Mapolsek, 7 Masih Buron

Share this article
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto

MediaKitaNews – Konflik antar-debt collector memanas hingga menyebabkan aksi kekerasan di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru. Insiden ini melibatkan dua kubu: kelompok Fighter dan Barcode, dan berujung pada pengeroyokan terhadap seorang wanita yang juga debt collector, Sabtu malam (19/4/2025).

Polda Riau bergerak cepat. Empat pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, Minggu (20/4), di sejumlah lokasi berbeda. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34). Namun, tujuh pelaku lainnya hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 300x600

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Selasa (22/4/2025) menegaskan bahwa para pelaku telah diidentifikasi dan diberi peringatan tegas untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi.

Bukan Nasabah, Tapi Debt Collector

Fakta baru terungkap: korban ternyata bukanlah pihak nasabah leasing, melainkan sesama debt collector dari kelompok Barcode. Bentrok bermula dari perselisihan perebutan objek penarikan mobil klien yang sebelumnya dibahas dalam pertemuan di Hotel Furaya.

Pertemuan yang dimaksud rupanya berakhir ricuh dan sempat dibubarkan anggota Reskrim yang kebetulan berada di lokasi. Namun, suasana memanas kembali saat korban diarahkan oleh salah satu pelaku, Kevin, untuk bertemu kembali di kawasan Jalan Parit Indah.

Bukannya dialog, korban justru disambut dengan kekerasan. Sekelompok debt collector dari kubu Fighter merusak mobil korban dan melakukan penganiayaan brutal menggunakan batu dan kayu. Korban mengalami luka di kepala dan rasa sakit di kaki sebelah kiri.

Berlindung di Mapolsek, Tapi Diserang Lagi

Merasa terancam, korban dan suaminya mencoba mencari perlindungan ke Mapolsek Bukitraya. Namun upaya mereka digagalkan. Di depan kantor polisi pun, para pelaku tetap melanjutkan serangan hingga keributan besar terjadi.

“Peristiwa itu terjadi di depan Mapolsek. Keributan akhirnya dibubarkan oleh personel piket dan intel yang berada di dalam kantor,” jelas Anom.

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, korban langsung membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu singkat.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Bukitraya dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun lebih.

Anom menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir bentuk kekerasan dan premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi,” tegas Anom

Sementara itu, perburuan terhadap tujuh pelaku lainnya masih berlangsung. Polisi berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dijatuhkan.*** (Media Center Riau)

Example 300250
Example 120x600