Berita

Plafon Roboh, Proyek Renovasi Sekolah di Kupang Dikecam Bengkel APPeK NTT

125
×

Plafon Roboh, Proyek Renovasi Sekolah di Kupang Dikecam Bengkel APPeK NTT

Share this article
Papan Informasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1

MediaKitaNews – Investigasi terbaru yang dilakukan Lembaga Bengkel APPeK menemukan berbagai kerusakan fisik pada sejumlah bangunan sekolah di Kabupaten Kupang. Proyek renovasi itu kini disorot karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaan dan pengawasan.

Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni, menilai bahwa perusahaan pelaksana proyek tidak menunjukkan itikad baik untuk berkontribusi dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

Example 300x600

“Dari hasil penelusuran kami, tidak terlihat niat dari pihak pelaksana untuk membangun NTT secara serius. Bahkan setelah proyek dinyatakan selesai, banyak pekerjaan belum rampung dan belum ada kejelasan tindak lanjut,” kata Vinsen dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2025).

Konferensi Pers Hasil Pemantauan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 di Kantor Bengkel APPeK, Selasa (29/4/2025)

Koordinator Pemantauan Bengkel APPeK, Primus Nahak, menyebut proyek tersebut merupakan bagian dari program “Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1” dengan nilai kontrak sebesar Rp30,8 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Debitindo Jaya dan mencakup rehabilitasi pada 16 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kupang.

“Proyek ini memiliki Kode Tender 79809064 dan Nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022, dengan masa kerja selama 210 hari kalender,” jelas Primus.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sejak 26 Februari hingga 18 Maret 2025, ditemukan kerusakan serius terutama pada bagian plafon sejumlah ruang kelas. Beberapa sekolah yang terdampak antara lain:

  • SDN Oenoni: 2 ruang kelas (Kelas 4 dan 6)

  • SDN Binoni: 2 ruang kelas (Kelas 1 dan 2)

  • SDN Hukou: 1 ruang kelas (Kelas 4)

  • SDN Rabe: 3 ruang kelas

  • SDN Oekaka: 1 ruang kelas (Kelas 5)

  • SDI Buraen 1: 1 ruang kelas (Kelas 5)

  • SDN Naet: 1 ruang kelas (Kelas 3)

“Kerusakan ini membahayakan keselamatan siswa dan menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak konsultan maupun instansi teknis,” tegas Primus.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, yang dinilai ikut bertanggung jawab atas rendahnya mutu hasil pekerjaan.

Padahal, proyek ini sempat mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan surat nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022. Namun, pendampingan tersebut dinilai belum cukup mencegah dugaan penyelewengan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan,” kata Primus.

Bengkel APPeK mendesak agar PT. Debitindo Jaya segera melakukan perbaikan atas semua kerusakan dan menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung. Mereka juga meminta agar Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

Lebih jauh, mereka mendorong aparat penegak hukum  dari Polres Kupang hingga Kejaksaan Tinggi NTT untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.***

Example 300250
Example 120x600