Berita

PERISAI BARAYA Resmi Berdiri: Komunitas Baru untuk Perlindungan Pelanggan dari Praktik Debt Collector Ilegal

143
×

PERISAI BARAYA Resmi Berdiri: Komunitas Baru untuk Perlindungan Pelanggan dari Praktik Debt Collector Ilegal

Share this article

Jakarta, 15 November 2025 — Sebuah komunitas baru bernama PERISAI BARAYA resmi dideklarasikan pada Sabtu, 15 November 2025. Komunitas ini digagas oleh sembilan pemuda yang prihatin terhadap maraknya tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum debt collector—sering disebut mata elang—yang kerap melakukan penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang benar.

 

Example 300x600

Ketua PERISAI BARAYA, Mat Riko Falatehan, menjelaskan bahwa komunitas ini hadir sebagai wadah pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan represif dalam proses penagihan kredit.

 

“Kami melihat semakin banyak warga yang diperlakukan sewenang-wenang. Banyak kendaraan ditarik paksa di jalan, disertai ancaman bahkan kekerasan. Itu tidak sesuai hukum. Kami hadir untuk memberikan edukasi, perlindungan, dan pendampingan,” ujar Mat Riko Falatehan.

Asas Hukum: Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Dalam menjalankan misinya, PERISAI BARAYA berpegang pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Mengatur hak konsumen untuk mendapatkan rasa aman dan perlakuan yang tidak merugikan. Tindakan intimidatif oleh debt collector melanggar asas perlindungan konsumen.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

MK menegaskan bahwa penarikan objek fidusia (kendaraan kredit) tidak boleh dilakukan sepihak, wajib melalui kesepakatan atau putusan pengadilan bila debitur tidak kooperatif.

3. Peraturan OJK terkait perusahaan pembiayaan

OJK mewajibkan bahwa petugas penagihan harus bersertifikat, tidak boleh melakukan kekerasan, dan tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan tanpa prosedur.

 

Dasar-dasar hukum itulah yang menjadi landasan gerakan PERISAI BARAYA dalam memberikan pembelaan terhadap masyarakat.

 

 

 

Gerakan Pemuda untuk Sesama

 

Selain ketua Mat Riko Falatehan, delapan anggota perintis lainnya berasal dari berbagai latar belakang — mulai dari aktivis sosial, profesional muda, hingga pekerja kreatif. Mereka sepakat membangun komunitas ini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap keamanan warga.

 

Kegiatan PERISAI BARAYA meliputi:

  1. Edukasi hukum ke masyarakat, terutama soal kredit kendaraan dan hak-hak pelanggan.
  2. Pendampingan saat terjadi penarikan ilegal.
  3. Advokasi dan pelaporan bila terjadi tindakan kekerasan.
  4. Kolaborasi dengan aparat, lembaga hukum, dan organisasi masyarakat.

 

 

“Target awal kami membangun posko pengaduan dan hotline bantuan cepat, agar warga yang diintimidasi bisa langsung mendapatkan pendampingan,” tambah salah satu penggagas.

Mendapat Dukungan Publik

Deklarasi komunitas ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang selama ini menyoroti tindakan mata elang yang kerap bertindak di luar hukum.

MediaKitaNews.com turut hadir meliput langsung pembentukan komunitas ini dan mencatat antusiasme warga yang mengharapkan adanya lembaga independen untuk membantu mereka.

“Ini gerakan positif dan sangat dibutuhkan. Kami dukung penuh kegiatan yang bertujuan memanusiakan masyarakat dan menegakkan hukum,” ujar salah satu warga yang hadir dalam deklarasi.

Harapan ke Depan

PERISAI BARAYA bertekad menjadi gerakan nasional yang membela pelanggan dari tindakan penagihan brutal dan tidak beretika. Komunitas ini membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk bergabung, berkontribusi, dan menyuarakan keadilan.

Example 300250
Example 120x600