MediaKitaNews – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17).
Korban mengalami kekerasan dan ancaman selama sepuluh hari di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan saksi keluarga, ditemukan kesesuaian fakta.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa keluarga tersangka tidak menyadari keberadaan korban di rumah tersebut selama sepuluh hari. Hal ini diduga karena hubungan YH dengan keluarganya yang kurang harmonis, sehingga kehadiran korban tidak terdeteksi.
“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain dikutip dari Antara.
Petugas juga menemukan bukti berupa dua tali rafia yang diduga digunakan untuk mengikat korban, serta pakaian korban yang masih berada di lantai dua rumah tersebut.
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 333 KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.
Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, serta UPTD PPA.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban dan pemulihan trauma oleh psikolog.***
Comment