MediaKitaNews – Polsek Kupang Tengah, bekerja sama dengan Jatanras Polda NTT, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian handphone, JO dan MMK, pada Senin petang. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian handphone milik Rosa Da Costa De Andrade, seorang warga Desa Penfui Timur, yang terjadi pada (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Melansir tribratanewskupang.com, Kamis (6/2/2025), Ipda Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban terbangun dari tidurnya di kamarnya di Matani, Desa Penfui Timur, dan mendapati handphonenya telah hilang. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, yang dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak menuju Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa handphone tersebut telah dijual oleh MMK.
Baca Juga : Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Kawasan Rasuna Said, 56 Pria Diamankan Polisi
Polisi berhasil menemukan empat unit handphone milik korban, tiga unit merek Vivo dan satu unit merek Samsung yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Kupang Tengah bersama tim gabungan kemudian bergerak ke Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan MMK di kos-kosannya di Jalan Sumba, Lasiana, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan, MMK mengaku bahwa handphone yang dijualnya diperoleh dari JO. Tak lama setelah itu, pada pukul 18.00 Wita, tim gabungan langsung menuju daerah Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan berhasil menangkap JO di kos-kosannya.
Dalam operasi ini, polisi menyita total delapan unit handphone hasil curian—empat unit ditemukan di TTU dan empat unit lainnya di Kota Kupang. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Kupang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan empat unit handphone yang dicuri di Kota Kupang, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Kupang Tengah juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan barang berharga.***