MediaKitaNews – Masih ingat kasus pembunuhan di Desa Kuanheum pada Desember 2024 lalu? Ya, tersangka kasus pembunuhan brutal yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, akhirnya resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.
Tersangka berinisial MH (30) ditetapkan sebagai pelaku utama dalam insiden penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Kristianus Kapir (45) pada Rabu pagi, 18 Desember 2024.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan MH yang sedang bermain meriam kaleng di rumah seorang warga bernama Ruth Klau.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H, membenarkan pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Ya kami sudah lakukan tahap 2. Berkasnya sudah lengkap,” kata AKP Yeni, Selasa (15/4/2025) malam dikutip dari tribratanewskupang.com.
Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti dilakukan pada pukul 18.30 WITA, di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Proses tersebut dipimpin oleh Kanit Idik I (Pidum) Ipda Sutrisno, didampingi Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil. Sementara pihak Kejaksaan diwakili Jaksa Muda Pethers M. Mandala, S.H., M.H.
Baca Juga : Gegara Meriam Spiritus, Pria di Kuanheum Kabupaten Kupang Tewas Ditebas Kapak
Setelah proses administrasi selesai, MH langsung digiring ke Rumah Tahanan Kupang dengan pengawalan ketat dari personel Polres dan Kejaksaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika dakwaan ini tidak terbukti, jaksa menyiapkan alternatif dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Pelimpahan berjalan aman dan tertib, dan proses berlangsung hingga pukul 22.00 WITA.***