BeritaHUKUM

Pelaku Pembunuhan Ibu Selvi dan Rian Dasi Ditangkap Setelah 13 Hari Pelarian, Ditembak Saat Kabur

50
×

Pelaku Pembunuhan Ibu Selvi dan Rian Dasi Ditangkap Setelah 13 Hari Pelarian, Ditembak Saat Kabur

Share this article
Tersangka Bento saat di Polresta Kupang / Humas Polresta Kupang

MediaKitaNews – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang korban, seorang wanita bernama Ibu Selvi dan seorang pria bernama Rian Dasi, yang terjadi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 3 Oktober 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/10/2025) pukul 09.40 Wita di Mapolresta Kupang Kota, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang diketahui bernama BENTO alias Benyamin Asbanu.

Example 300x600

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

“Pelaku pembunuhan atas nama BENTO alias Benyamin Asbanu telah kami tangkap pada 15 Oktober 2025 di wilayah Pasar Baru, Kabupaten Belu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Reskrimum Polda NTT, dan Polres Belu,” ungkap Kapolresta dikutip dari tribratanewskupangkota.com.

Kombes Djoko menjelaskan, sehari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Oktober 2025, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK yang digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Atambua. Selama pelarian, pelaku bekerja di tempat besi tua di Kabupaten Belu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kirinya,” jelas mantan Kapolres Pamekasan itu.

Selama 13 hari pelarian, penyidik terus melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolresta juga membeberkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (DH 5601 HK)
  • 1 buah pisau
  • 2 buah handphone
  • 1 tas kecil warna merah
  • 1 kantong berisi pakaian milik tersangka
  • 1 kantong pakaian milik korban
  • Saat ditanya soal motif pembunuhan, Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku awalnya berniat mencuri tas milik korban.

“Tersangka ingin mencuri tas yang dipegang korban saat sedang tidur di tempat jualan semangka. Namun, saksi Ika terbangun dan berteriak. Rian Dasi mencoba melawan, tapi pelaku menikamnya hingga sekarat. Tak berhenti di situ, pelaku juga menikam Ibu Selvi di bagian dada kiri hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Djoko Lestari.

Kini, BENTO alias Benyamin Asbanu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta.***

Example 300250
Example 120x600