Berita

Oknum Polisi di Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Saat Proses Tilang

172
×

Oknum Polisi di Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Saat Proses Tilang

Share this article
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan / Pixabay

MediaKitaNews – Seorang siswi SMK berinisial GPN (17) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian ini terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam, saat korban ditilang karena pelanggaran lalu lintas.

Melansir Digtara.com, Briptu MR mengajak korban ke sebuah ruangan dengan dalih menyelesaikan masalah tilang. Namun, alih-alih memproses pelanggaran, korban justru menjadi sasaran pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut.

Example 300x600

Korban yang merasa teraniaya kemudian mengadu kepada pacarnya, yang langsung mendatangi dan melabrak Briptu MR. Tak hanya itu, GPN juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota untuk memproses hukum pelaku.

Ironisnya, Briptu MR yang berdomisili di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diketahui telah beristri dan memiliki anak.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, membenarkan adanya laporan tersebut.

“sudah ditangani Propam Polresta,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025).***

Example 300250
Example 120x600