MediaKitaNews – Yoseph Restu Siki (28), warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, bersama seorang tenaga pendamping desa, Ronisius Siki. Insiden ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) di ruang kantor desa Napan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muh Haris Salama, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).
“Pengeroyokan di kantor desa Napan oleh terduga Wendelinus Kefi dan Ronisius Siki terhadap korban Yoseph Restu Siki,” ujarnya dikutip dari katantt.com, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut Iptu Muh Haris Salama menjelaskan bahwa kejadian bermula setelah berlangsungnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di kantor Desa Napan.
Seusai rapat, Kepala Desa Wendelinus Kefi bersama beberapa perangkat desa dan pendamping desa menikmati makan malam sambil menyanyi dan mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Dalam suasana tersebut, Wendelinus mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja perangkat desa.
Baca Juga : Pria di TTU Dipolisikan setelah Minta Jatah Setiap Malam saat Pulang Latihan Bela Diri
Saat korban membantah dengan mengatakan, “Bukannya bapak desa yang selama ini tidak merangkul kami?”, Wendelinus diduga terpancing emosi. Ia kemudian memarahi korban dan mengancam akan memecatnya.
Diduga dalam keadaan mabuk, Wendelinus lantas memukul pipi kiri, kelopak mata, dan dahi korban serta menendang bagian rusuk kirinya. Penganiayaan ini dilerai oleh Roberto Kolo yang segera mengeluarkan korban dari ruangan.
Tidak berselang lama, Ronisius Siki juga mendekati korban dan kembali melakukan kekerasan dengan menampar serta mencekiknya sambil menyalahkan korban atas situasi yang terjadi.
Pelaku sempat berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun korban menolak dengan alasan menjaga harga diri. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa.
Atas kesepakatan keluarga, kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara, Aipda Febianus Tahu, yang kemudian mengarahkan korban ke Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muh Haris Salama, menyebut bahwa peristiwa ini dipicu oleh perselisihan yang diperparah dengan pengaruh alkohol.
Sementara itu, diketahui bahwa Wendelinus Kefi, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Napan, merupakan residivis kasus pemalsuan tanda tangan dan telah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kefamenanu.***